Pelaku pembawa sabu-sabu menutup wajahnya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Bangli, Selasa (7/1). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) di saku celananya, M. Andre Farhad (30), pria asal Paal Merah, Kota Jambi, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli. Satpam salah satu hotel di wilayah Kuta ini ditangkap di Jalan Merdeka, Banjar Petak, Bebalang.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Selasa (7/1), menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat (3/1) sekitar pukul 23.20 wita. Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Merdeka, yang berdasarkan informasi masyarakat sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca juga:  Jelang Mudik Lebaran, Razia di Ketapang Digencarkan

Ketika digeledah, petugas mendapati satu buah plastik klip bening dibalut lakban yang disimpan dalam sebuah kulit rokok. Benda yang di dalamnya berisi SS seberat 0,16 gram netto tersebut ditemukan pada saku celana pendek pelaku. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu di sebuah gang di lokasi. Barang itu dibelinya seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial B yang tengah mendekam di Lapas Kerobokan. “Pelaku mengambil barang itu dengan sistem tempel atas suruhan seseorang berinisal B,” katanya.

Baca juga:  Lahir 22 September dan Ingin Buat SIM? Polres Gianyar Sediakan Layanan Khusus

Paket SS tersebut rencananya dipakainya sendiri. Pria yang kini sedang punya istri hamil delapan bulan itu mengaku sudah menjadi pemakai sejak tiga bulan lalu. “Dia membeli SS seminggu sekali. Makainya kadang-kadang di temannya, kadang di rumahnya,” jelas AKP Sudiarna.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar serta melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis SS dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Swasrina/balipost)

Baca juga:  Paving Jalan di Cupel Hancur Baru Dua Hari Selesai Digarap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *