SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung melalui LO (Legal Opinion) atau pendapat hukumnya menegaskan tidak boleh lagi merekrut tenaga kontrak, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebelumnya terjadi pro kontra mengenai diperbolehkan atau tidak merekrut tenaga kontrak.
Kabag Hukum Made Sulistiawati, Senin (6/1) lalu, menegaskan, pemerintah daerah (pemda) melihat situasi berbeda sejak adanya larangan tersebut. Meski sudah diamanatkan sementara tidak boleh ada perekrutan tenaga kontrak, nyatanya sejumlah daerah lain masih ada yang nekat melakukannya.
Pemkab Klungkung pun sempat ingin mengambil keputusan yang sama guna mengatasi kekurangan pegawai. Tetapi untuk memperjelas kembali langkah itu, apakah boleh atau tidak, Pemkab Klungkung memilih mengajukan permintaan LO kepada Kejari Klungkung.
“LO itu baru-baru ini sudah turun. Kejaksaan sekali lagi menegaskan tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga kontrak,” ujar Sulistiawati ditemui di ruang kerjanya.
Opsi merekrut tenaga kontrak menjadi salah satu jalan di tengah kebuntuan yang dihadapi pemda untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Setiap tahun ASN banyak yang pensiun, sedangkan kuota perekrutan CPNS yang diberikan pusat kepada Klungkung tidak sebanding. Sementara opsi perekrutan tenaga kontrak dilarang. Situasi demikian membuat pemda kesulitan memenuhi kebutuhan pegawai di lapangan. (Bagiarta/balipost)