Petugas melakukan penertiban pelanggar lalulintas beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak ribuan kendaraan ditindak Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada 2019. Mulai dari peneguran, tempel stiker, cabut pintil hingga diderek.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (8/1), jumlah kendaraan yang ditertibikan mencapai 10.460 kendaraan. Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu. “Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pintil hingga penderekan,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Jenis Pelanggaran Perda Badung yang Mendominasi

Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas serta sebagai wujud penegakan Perda. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Korban dan Kendaraan Kecelakaan KM 58 Sudah Dievakuasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *