DENPASAR, BALIPOST.com – Menjamurnya Pertamini di Denpasar menjadi perhatian pemerintah dan DPRD. Sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga. Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR V Rustam Aji pada Rabu (8/1) menegaskan, bahwa depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina. “Kami dari Pertamina MOR V menegaskan, bahwa depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina,” sebutnya.
Untuk penjualan bensin eceran tersebut, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personil dan fasilitas terkait aspek safety (keselamatan). Berbeda dengan SPBU resmi Pertamina. Selain ada standard desain dan perlengkapan terkait aspek safety, juga ada pelatihan untuk operator apabila terjadi insiden.
Selain itu, dilakukan Quality Control setiap ada penerimaan suplai melalui mobil tanki ke SPBU.
Dispenser yg dioperasikan pun, harus ditera oleh Dinas Metrologi, untuk menjamin ketepatan ukurannya. Maka dari itu Rustam mengimbau masyarakat untuk mengisi di SPBU mitra Pertamina, demi keamanan. (Citta Maya/balipost)