SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga orang pelanggar Perda No.1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah, menjalani sidang tipiring di PN Singaraja, Rabu (8/1). Mereka adalah ABD Azis (25) alamat Jalan Pulau Balitung, Singaraja, Sumiatun (38) warga Kelurahan Kampung Kajanan dan Ikbal Nawawi Samsami (33) asal Seririt.
Ketiga pelanggar perda itu dikenakan denda merata masing-masing 250.000. Denda ini lebih tinggi dibandingkan sidang tipiring pada kasus yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pelanggar perda diganjar denda Rp 200.000.
Hakim tunggal yang memimpin sidang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda 1/2013 yang telah diubah dengan Perda 6/2018 tentang Pengolahan Sampah. Ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Komang Juni Wardana, sidang tipiring ini sebagai tindak lanjut berlakunya perda. Tidak sepenuhnya untuk menghukum pelanggar dengan denda, namun upaya ini bertujuan memberikan efek jera agar warga membuang sampah pada tempatnya. (Mudiarta/balipost)