DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangkut kasus sabu-sabu dan ekstasi, Cristofurus Johanes Benu dituntut pidana penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1). Pria 33 tahun ini terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu-sabu (SS) 204,01 gram netto dan 106 butir tablet ekstasi.
Atas perbuatannya, terdakwa yang mengaku tinggal di Jalan Puputan Baru, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, juga mendenda terdakwa Rp 8 miliar subsider 1 tahun penjara. Menanggapi tuntutan itu, Crisitofurus melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa ditangkap petugas Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu terdakwa menempel paket SS di seputaran areal kuburan Badung, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.
Polisi melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Puputan, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa SS dan ekstasi. Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah. (Miasa/balipost)