DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki awal 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan memfokuskan dua penertiban. Dikatakan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (8/1), penertiban yang dimaksud adalah penguasan liar sejumlah tanah aset milik pemerintah dan penggunaan aksara Bali.
Ia mengatakan penguasaan tanpa izin ini mejadi perhatian serius ke depan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Tanah aset provinsi banyak ada di daerah-daerah kabupaten dan kota. Penguasaannya ada yang dijadikan sebagai tempat tinggal beserta usaha.
Seperti halnya di kawasaan Jalan Ida Bagus Mantra, banyak tanah aset yang ditempati secara ilegal sehingga perlu ditertibkan. “Saat ini kami sedang rembugkan, terkait kebijakan yang akan dilakukan dalam menertibkan tanah asset pemerintah provinsi yang dilakukan penguasaan secara ilegal,” katanya.
Selain tanah aset, sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya akan melakukan penegakan terhadap hal yang diatur dalam produk hukum daerah. Seperti galian c, administrasi kependudukan, perijinan, pramuwisata illegal, hingga penerapan aksara Bali, dan sebagainya.
Untuk penerapan aksara Bali sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur Bali, pelaku usaha yang tahun 2020 masih belum menerapkan penggunaan aksaran Bali agar untuk segera menyesuaikan. “Kami akan segera turun dan melakukan operasi dengan pihak terkait, termasuk jajaran Satpol PP di tingkat Kabupaten,” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)