kendaraan
Sejumlah kendaraan berjalan pelan di kawasan Jalan Pantai Kuta. (BP/Dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kawasan Badung Selatan yang menjadi destinasi pariwisata, selalu dipadati wisatawan. Namun, permasalahan yang terjadi selama ini terkait masalah parkir.

Karena minimnya kantong parkir, banyak pengguna jalan memarkir kendaraanya di badan jalan. Hal ini tentu sangat mengganggu bahkan mengakibatkan kemacetan lalulintas.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan akan kembali mengoptimalkan kendarana derek yang dimiliki. Namun demikian, pihaknya mengaku tetap harus berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini dari pihak kepolisian. “Meski memiliki kendaraan derek, untuk penindakan kami harus melibatkan pihak Kepolisian. Karena penindakan di jalan raya kewenangannya ada di pihak kepolisian,” katanya, Rabu (8/1).

Baca juga:  Tak Ada Kesepakatan, Bupati Dana Keluarkan SK Penetapan KUPA/PPAS Perubahan

Kedepan untuk mengoptimalkan penertiban, pihaknya akan membahas kembali terkait hal itu bersama pihak terkait. Karena, untuk kewenangan di jalan raya, ada di Polantas. “Kita belum memiliki Perda terkait lalulintas dan angkutan jalan. Jangan sampai melakukan penderekan, namun tidak ada ketentuan yang mengaturnya,” ucapnya.

Saat ini kata Yuda Darma, Dinas Perhubungan Badung baru memiliki 1 kendaran derek. Meski memiliki satu kendaraan derek, pihaknya mengaku akan akan mengoptimalkan untuk penertiban.

Baca juga:  Atasi Kemacetan di Denpasar, Sekolah Diminta Sediakan Bus

Sementara, Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara mengatakan, saat ini Dishub sudah memanfaatkan mobil derek yang dimiliki. Sebelumnya, untuk menertibkan kendaraan parkir, pihaknya selalu mengalami kendala. “Saat ini, Dishub sudah mulai mengoptimalkan kendaraan derek,” bebernya.

Meski memiliki kendaraan derek, untuk menertibkan pihaknya mengaku belum bisa mengenakan sanksi. Karena belum ada aturan baik itu perda dan Perbup. Namun, selama ini, pihaknya di Satpol PP hanya mengenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana PEN, Kejari Buleleng Ungkap Peran GG

Selain mengawasi kendaraan parkir di badan jalan, pihaknya juga memfokuskan penertiban kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun pedagang yang berjualan di atas trotoar. Tindakan yang baru bisa dilakukannya adalah pengempesan ban untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk mobil, hanya ditempelkan stiker pelanggaran. Untuk pengempesan tidak bisa dilakukan karena mengakibatkan kemacetan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *