Ni Luh Putu Ariyaningsih saaat dilimpahkan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara dugaan korupsi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) per 31 Desember 2017 di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, dengan tersangka bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut dilakukan, Kamis (9/1).

Usai pelimpahan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, langsung dibawa ke LP Kerobokan. Sebelum dimasukan ke mobil tahanan, Ni Luh Putu Ariyaningsih berharap kasusnya cepat selesai. “Ini kan urusan desa, nanti biarkan pengacara saya yang menyelesaikan,” ucap Ariyaningsih.

Baca juga:  12 Desa/Kelurahan di Denpasar Tambah Kasus Positif COVID-19

Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan, dasar penyidikan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa atau Perbekel.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisih antara Silp APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan. Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Baca juga:  Soal Perampasan Baju dan Bendera, ForBALI Bantah Klaim Kapolres Klungkung

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *