I Nengah Nata Wisnaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/1). Jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan kasus TPPU. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nengah Nata Wisnaya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/1). Dia adalah sepupu terpidana kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra.

JPU Wira Atmaja melalui jaksa Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona menghadirkan empat orang saksi, guna menggali sekaligus menguatkan pembuktian dakwaan jaksa. Saksi-saksi di depan persidangan pimpinan I Wayan Sukanila itu adalah Janice Lenore Mantjika asal Selandia Baru, Wayan Darmada, Wayan Sutamayasa dan Gusti Made Suardika.

Baca juga:  Kenang Jasa Prof. Ngoerah, Perubahan Nama RSUP Sanglah Diusulkan Sejak 2007

Janice Lenore Mantjika mengaku sebagai pengusaha yang bekerja di bidang pariwisata. Wanita yang sudah tinggal di Bali selama 55 tahun ini kenal dengan Candra dan Nata Wisnaya adalah karyawan saksi. Dia pernah memberi tip kepada terdakwa dan minta bantuan Candra sebagai pengacara.

Suardika mengatakan sempat menjual tanah ke Candra lewat pembayaran secara kredit dengan DP Rp 27 juta. Saksi menjual tanah seluas satu hektar 42 are dengan harga Rp 3 juta per are lewat saksi Darmada. Akta jual beli dibuatkan di notaris.

Baca juga:  "Uyah Kusamba" Kantongi Sertifikat dan Surat Pencatatan KI dari Kemenkumham

Yang menyerahkan sertifikat asli saksi bertiga yakni Suardika, Darmada dan Sutamayasa. Transaksi pembayaran lanjutan diberikan cek BCA sebanyak lima, diserahkan di Kantor Bupati Klungkung. Saat ditanya hakim anggota soal asal usul uangnya, apakan uang dari APBD atau uang pribadi, saksi menyatakan tidak tahu.

Akhirnya sertifikat itu atas nama terdakwa I Nengah Nata Wisnaya. Mengapa tidak atas nama Pak Candra? Tanya hakim Sukanila. Saksi menjawab tidak tahu. Namun, saat mengurus di notaris dimintakan KTP.

Baca juga:  Sido Muncul Kembali Salurkan Bantuan ke Sulteng

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kasus TPPU itu diduga karena klaim empat bidang tanah oleh atau atas nama Nengah Nata Wisnaya. Dua bidang tanah di Nusa Penida, satu bidang di Dawan dan satu bidang di Tojan, Klungkung. Persi jaksa, itu semua dibeli Candra. Jaksa juga menyinggung soal terdakwa pernah menggugat tanah tersebut di pengadilan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *