DENPASAR, BALIPOST.com – Moch. Eko Wahyudi (23) dan istrinya Paramita Anjarwati (31) divonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1). Keduanya diadili kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Pasutri asal Banyuwangi tersebut oleh hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa dengan hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana 13 tahun, mereka dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU Putu Oka Surya Atmaja sebelumnya memohon majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Miasa/balipost).