Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberhentikan anggotanya Wahyu Setiawan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus suap.
Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan pemberhentian anggota KPU RI yang tersangkut kasus hukum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Kalau di UU bahkan di UU itu (meskipun baru tahap proses pemeriksaan-red) harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu,” ucap Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1).

Hingga saat ini, Ilham menjelaskan KPU masih menunggu penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ada kepastian tentang status Wahyu, KPU baru bisa mengambil tindakan soal pemberhentian Wahyu Setiawan.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran, Sudah Setengah Juta Orang Masuk Lewat Gilimanuk

Lebih jauh, Ilham menerangkan sesuai mekanisme ketentuan, pemberhentian Wahyu baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status terdakwa. Namun bisa saja dilakukan mekanisme lain yang tetap mengacu pada ketentuan perundangan.

Pemberhentian bisa juga dilakukan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menilai berdasarkan status hukum Wahyu. “Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat,” jelasnya.

Baca juga:  Sambut Normal Baru, LG Luncurkan Kampanye "Kami Bersama Anda"

Sesuai ketentuan perundangan pengganti pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan adalah calon anggota KPU peraih jumlah suara terdekat dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR pada April 2017. Peraih jumlah terdekat itu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang meraih dukungan suara dari anggota Komisi II DPR ketika itu sebanyak 21 suara.

Untuk diketahui Hasil Pemungutan Suara untuk Calon Anggota KPU periode 2017-2022 oleh Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPU RI periode 2017-2022 berikut 7 anggota PAW nya.
Mereka adalah
1. Pramono Ubaid Tanthowi 55 suara
2. Wahyu Setiawan 55 suara
3. Ilham Saputra 54 suara
4. Hasyim Asy’ari 54 suara
5. Viryan 52 suara
6. Evi Novida Ginting Manik 48 suara
7. Arief Budiman 30 suara
8. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi 21 suara
9. Yessy Y Momongan : 6
10. Sigit Pamungkas 4 suara
11. Ferry Kurnia Rizkiyansyah 1 suara
12. Sri Budi Eko Wardani 1 suara
13. Ida Budhiati 1 suara
14. Amus Atkana 0 suara. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Sempat Nyabu di Rumah Jro Jangol, Oknum Satpam Dituntut 3,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *