Dewa Raka Sandi. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpeluang menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Pasalnya, Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus suap akan diberhentikan oleh KPU RI.

Raka Sandi adalah calon anggota KPU peraih jumlah suara terdekat dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR pada April 2017. Mantan Ketua KPU Bali itu mengantongi 21 suara dari anggota Komisi II DPR.

Baca juga:  Di Bali, Korban Penyelenggara Pemilu Sebanyak 56 Orang

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tentu dalam suasana yang sangat prihatin terhadap kejadian ini karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Raka Sandi dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Selama proses itu berjalan, Raka Sandi mengaku masih bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Bali sebagaimana biasa. Apalagi, tahapan Pilkada serentak 2020 sudah berjalan.

Baca juga:  Dilaporkan Dugaan Pembiaran, Bawaslu Bali Rekomendasikan Ketua KPUD Jembrana Melanggar

“Seperti halnya tadi, saya masuk kerja, mengikuti rapat bersama teman-teman pimpinan yang lain,” imbuhnya.

Bila nanti ada PAW atau tidak, Raka Sandi mempercayakan pada mekanisme di pusat sesuai dengan ketentuan yang ada. Dulu pernah ada PAW pasca meninggalnya Ketua KPU RI, (alm) Husni Kamil Manik.

Mekanisme PAW memang memakai peraih suara di nomor urut berikutnya. Namun, Raka Sandi tidak mau mendahului dan memilih untuk menunggu proses lebih lanjut atau perkembangan di pusat.

Baca juga:  Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Se-Bali Sampaikan Ratusan Saran Perbaikan

“Harapan saya sih agar tidak ada masalah hukum menyangkut komisioner. Sementara saya juga ada tugas tanggung jawab yang harus saya laksanakan di Bawaslu Bali,” imbuhnya.

Kalaupun memang harus menjadi PAW, Raka Sandi akan meminta saran dan masukan dari ketua dan anggota Bawaslu Bali yang lain. Begitu juga akan melapor dan meminta arahan dari pimpinan Bawaslu RI. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *