TABANAN, BALIPOST.com – Penarikan Sekretaris Daerah (Sekdes) yang berstatus PNS di sejumlah desa di Kabupaten Tabanan rupanya masih tarik ulur. Pasalnya, ada lima orang Sekdes yang memilih bertahan, karena permintaan sendiri ataupun dari desa.
Hal ini mencuat dalam rapat yang digelar, Kamis (9/1) dengan melibatkan Sekcam, DPMD, BKPSDM termasuk inspektorat di ruang rapat kantor DPMD Tabanan. Dalam rapat tersebut, disampaikan ada 22 orang Sekdes berstatus PNS yang ditarik kembali ke Pemkab Tabanan per 6 Januari.
Bahkan mereka telah ditempatkan di sejumlah OPD yang kekurangan khususnya untuk peningkatan pelayanan dasar, seperti di Dinas Kesehatan, Sosial, KB, DPMD termasuk RS Nyitdah yang masih kekurangan pegawai. Kepala BKPSDM I Wayan Sugatra usai rapat menjelaskan, penarikan Sekdes ini sesuai Permendagri Nomor 67 dan Perda 3 pemkab Tabanan. “Karena kepala desa ada pergantian, ada kesempatan kami sebagai induknya untuk menarik Sekdes yang berstatus PNS,” ucap Sugatra.
Disamping pula adanya aturan jika posisi Sekdes bisa diisi oleh PNS ataupun non PNS, sehingga pihaknya menarik mereka karena dibutuhkan di Pemda. Dan adapula kesempatan bagi desa untuk mengangkat Sekdes.
Hanya saja diakui oleh Sugatra, proses penarikan Sekdes rupanya memunculkan persoalan, seperti adanya permintaan dari desa atau yang bersangkutan agar mereka kembali ditetapkan secara difinitif sebagai sekdes. Ada lima desa yang meminta yakni Tengkudak, Rejasa, Pesagi (ketiganya di kecamatan Penebel), Lalanglinggah (Selemadeg Barat) dan Denbantas (Tabanan).
Denbantas menyebutkan mereka meminta sekdes dari PNS dipertahankan karena Perbekel terpilih orang baru. “Mereka minta dipertahankan dengan berbagai alasan intinya karena dinilai sangat membantu di desa,” ungkapnya. (Puspawati/balipost)