Otto Sompotan. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belakangan lembaga kejaksaan disibukkan dengan permintaan pendapat hukum atau LO (Legal Opinion). Ini menjadikan lembaga kejaksaan melalui LO itu sebagai kekuatan hukum untuk mengambil keputusan dalam sebuah kebijakan.

Bahkan, dalam persoalan yang sesungguhnya sudah jelas-jelas diatur dalam regulasi yang ada. “LO ini kami harapkan untuk suatu persoalan yang benar-benar membutuhkan pertimbangan hukum. Ketika suatu program atau kegiatan, timbul keraguan mengenai regulasi yang ada. Apa bisa dilaksanaman atau tidak. Jangan sedikit-sedikit minta LO. Apalagi untuk persoalan yang sudah jelas diatur dalam regulasinya. Saya tegaskan, LO itu bukan sebuah kebijakan yang harus dipatuhi pemerintah maupun masyarakat yang mengajukan. Itu hanya pendapat hukum, yang bisa dijadikan pertimbangan, sebelum mengambil keputusan,” kata Kajari Klungkung Otto Sompotan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Baca juga:  “Legal Opinion” Kejaksaan : HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM

LO dari kejaksaan salah satu bentuk kewenangan perdata. Apa yang dituangkan di dalamnya, tidak mengikat pihak yang meminta LO. Mereka bisa melaksanakannya, bisa juga tidak. Apa yang ditanyakan, itulah yang diberikan pendapat, sesuai tatanan aturan yang ada.

Sementara, terkait LO tenaga kontrak yang belakangan ramai jadi perdebatan, dia menegaskan itu konteksnya adalah rencana pemkab merekrut tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan program Bakti Kumara Desa. Di sana dirancang satu desa satu TK Negeri, yang jelas membutuhkan banyak tenaga guru. “Total ada 56 desa. Kalau diambil dari ASN, jelas tak cukup, apa bisa merekut tenaga dari non ASN dan non P3K. Kami jawab, jelas tidak bisa dan sudah diatur di dalam PP 49/2018. Frammingnya itu, jangan melebar. Itu pendapat hukum, bukan keputusan. Jadi, selanjutnya mau dipakai atau tidak itu kami serahkan ke pemerintah daerah lagi. Jadi, jangan kami dikatakan melarang,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Ganja 1,7 Kilogram, Ini Vonis Giovanni

Kalau pun ada solusi lain, yang terangkum diluar aturan ini, pemerintah daerah dipersilahkan menelaah lebih lanjut. Otto menegaskan, setiap permintaan LO, pihaknya siap melayani, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Namun, tetap sesuai dengan kemampuan SDM Kejari Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *