Polsek Kuta merilis pengungkapan kasus begal melibatkan ABG. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus anak di 2019 masih didominasi anak sebagai pelaku tindak kekerasan. Salah satunya yang menjadi perhatian publik adalah kasus geng motor, begal dan balap liar.

Catatan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, ada sekitar 22 orang anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah seorang Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH., Kamis (9/1), mengatakan, hal itu menjadi perhatian kami saat ini di Bali. “Kami mendorong agar surat edaran yang ada terkait hal itu bisa ditingkatkan menjadi peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur anak jalanan dan aktivitas anak di jalanan,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Buka Seleksi Anggota KPPAD Bali

Menurut Yastini, banyak anak-anak yang terlibat, bahkan anak usia sekolah dasar pun ada. “Untuk tahun 2019, berdasarkan data yang bisa kami dapatkan berdasarkan pemberitaan media ada sekitar 22 anak terlibat geng motor baik yang melakukan aksi begal maupun yang balap liar. Ini sungguh memprihatinkan,” jelasnya.

Untuk itu, upaya kedepan dengan membuat regulasi tentang anak jalanan ini, menjadi salah satu hal yang penting. Sementara, hal lain yang juga masih harus diperhatikan yakni berkaitan dengan penyiapan sarana prasarana untuk pelaksanaan UU SPPA (system peradilan pidana Anak) oleh pemerintah,khususnya LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) anak agar bisa diadakan untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH). (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Gara-gara Anjing, Ipar Ditebas Golok
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *