Made Widiastra. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST. com –  KPU Jembrana akan merekrut ribuan penyelenggara ad-hoc baik di tingkat kecamatan maupun desa untuk hajatan Pilkada Jembrana 2020 mendatang.  KPU memerlukan sedikitnya 3.818 orang. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, Kamis (9/1).

Sejumlah masukan diberikan terkait perekrutan penyelenggara ad-hoc tersebut.  Salah satunya pentingnya anggota penyelenggara menjunjung tinggi netralitas yang disampaikan oleh Bawaslu. Disamping itu dari instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan juga menyatakan siap untuk membantu terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Baca juga:  Pariwisata Jembrana Tidak Terpengaruh Isu Corona

Anggota KPU Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Made Widiastra mengatakan, sebelum menentukan anggota ad-hoc itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya netralitas dan integritas.

Untuk waktu dekat ini dimulai perekrutan untuk PPK (panitia kecamatan) sebanyak 25 orang.  Jumlah itu mengikuti jumlah wilayah yang ada di Kabupaten Jembrana di mana terdapat lima kecamatan.

Selanjutnya, KPU akan merekrut 153 orang PPS dan 3.640 tenaga KPPS. Sehingga total yang diperlukan untuk penyelenggara adhoc berjumlah 3.818. Itu belum termasuk petugas ketertiban dan PPDP. Pembentukan PPK akan dimulai dari tanggal 15 Januari 2020. Sedangkan untuk PPS masih menunggu regulasi terbaru. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  APK di Tiga Kabupaten Ini Dipantau KPU Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *