DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat berencana menambah jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna menyikapi kenaikan premi BPJS Kesehatan. Tambahan PBI berasal dari peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III yang dari pendataan tidak mampu membayar premi karena kondisi ekonomi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Jumat (10/1) mengatakan, di tahun 2019 terdapat tiga kali pendataan yakni dari tahap 6 hingga tahap 8. Pada tahap 6, tercatat 888.139 orang sebagai PBI. Sedangkan di tahap delapan menjadi 900.003. Artinya, ada penambahan sebanyak 11.864 orang di tahun 2019.
Mengenai rencana tambahan kuota PBI dari pemerintah pusat, diakui Mahendra, hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi baik secara tersurat dan tersirat. “Tetapi jika dari pengalaman sebelumnya lewat pembaharuan DTKS setiap tahunnya, Bali selalu terjadi penambahan untuk PBI pusat,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)