DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mediasi, Grab akhirnya memenuhi tuntutan driver Resimen Sunda Kecil (RSK). Namun sejauh ini driver RSK belum mengetahui alasan pencabutan layanan aplikasi Grab Airport.
“Kami belum tahu kenapa. Mungkin itu, katanya sih, itu (disebabkan, red) oknum-oknum Grab sendiri,’’ ujar Ketua RSK Wayan Sugiartana, Jumat (10/1).
Menurut Sugiartana, Grab memastikan aplikasi Grab Airport bisa diakses kembali oleh driver RSK. “Perlu waktu tiga jam untuk mengaktifkan akun-akun yang sejumlah kurang lebih 200 akun,” katanya.
RSK berada di bawah naungan yayasan kebaktian Proklamasi di bawah Pemprov Bali. RSK berbadan hukum koperasi.
Sugiartana memastikan RSK tidak ada benturan kepentingan dengan taksi konvensional. Pihaknya juga memastikan hal ini bukan dipicu perpindahan taksi konvensional ke online di Bandara Ngurah Rai yang juga diakomodasi Grab. “Kita tidak ada mengganggu taksi konvensional,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)