Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan yang mengaku kegiatan sehari-harinya sebagai sales marketing, Sudarningsih, Jumat (10/1) dihukum selama sembilan tahun. Penyebabnya, sebagaimana disampaikan majelis hakim PN Dempasar, pimpinan I Wayan Gede Rumega, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sehingga terdakwa kelahiran Tangerang itu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana sembilan, wanita berusia 28 tahun itu juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara.

Baca juga:  Setahun Lebih ITC Dibangun, Pemanfaatannya Masih Belum Jelas

Kasus yang menjeratnya adalah terdakwa kedapatan memiliki 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,46 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti lainnya yang terkait. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *