Beberapa kawasan wisata di Badung memasang himbauan transportasi online untuk tidak mengambil penumpang. Nampak seorang transportasi online melintas didepan poster himbauan di Pererenan, Badung, Kamis (9/1). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Adaptasi merupakan solusi, nampaknya tidak berlaku di Desa Canggu dalam hal transportasi. Di saat ojek daring tumbuh hampir di seluruh wilayah Indonesia, Desa Canggu justru asyik menumbuhkan ekonomi lokal dengan memberdayakan masyarakat menjadi pengelola transportasi.

Kepala Desa Canggu I Nengah Lana, SH. mengatakan, Desa Canggu telah memiliki sistem transportasi konvensional di seluruh Desa Canggu. “Transport lain tidak diperbolehkan masuk, termasuk semua transport online karena kita di Canggu sudah punya banyak transport dengan anggotanya ratusan,” ujarnya ditemui di kantornya Kamis (9/1).

Baca juga:  Tangguh dan Nyaman, Honda PCX Jadi Andalan Komunitas

Pengemudi transportasi online sendiri berasal dari masyarakat lokal Canggu yang jumlahnya ratusan orang. Mereka menggunakan armada yang mereka miliki sendiri. Mereka tergabung dalam lima kelompok transportasi Canggu terdiri dari CBT (Canggu Beach Transport), CBBT (Canggu Batubolong Beach Transport), Transport Padang Linjong, Transport Tri Nadhi, Transport Banjar Babakan.

Transportasi yang digunakan roda dua maupun roda empat. Tarifnya mulai dari Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua dengan rute sekitar Canggu dan Rp 350.000 dengan roda empat, rute dari Canggu ke Bandara. Mengenai tarif sudah terpampang di masing-masing pangkalan kelompok transportasi tersebut.

Baca juga:  Koper Misterius di Areal Bandara Ngurah Rai, Jibom Dikerahkan ke TKP

Kelompok-kelompok transportasi ini telah mengirimkan promosi ke tempat-tempat wisata yang ada di Kawasan Canggu. Ia berharap transportasi online tidak mengambil penumpang yang berada di Kawasan Canggu agar tidak terjadi gesekan. “Misalkan kalau membawa muatan sih tidak apa-apa, tapi untuk mengambil tamu disini, kita harapkan tidak,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kalau begitu, anda sebagai kepala desa jangan hanya menghimbau aturan di desa anda, tapi silahkan anda dengan tegas melarang Pihak Transportasi Online agar di daerah anda tidak di perkenankan adanya transaksi apapun dr layanan Transportasi Online.
    Anda harus mengukut dari segi MANFAAT nya. Itu aja dlu pak Kades Sarjana Hukum.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *