BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli akan memutihkan tunggakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di atas lima tahun. Berdasarkan data Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, tunggakan PHR bermasalah tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.
Jumlah wajib pajak yang menunggak yakni 48 pengusaha restoran, 28 hotel dan 275 rumah makan. Kepala BKPAD Kabupaten Bangli Ketut Riang didampingi Kabid Pembukuan dan Pelaporan Wayan Gede Darmada, Jumat (10/1) mengungkapkan, piutang PHR tersebut telah mengganggu neraca keuangan daerah.
Para wajib pajak tersebut sudah menunggak PHR cukup lama, bahkan ada yang nunggak 20 tahun. Sebagian wajib pajak bermasalah itu sudah tidak beroperasi.
Riang menegaskan, pemutihan berlaku bagi tunggakan PHR yang sudah di atas lima tahun dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagih. “Ada aturannya. Yang sudah sekian tahun bisa dihapus,” katanya.
Ditambahkan, kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pemutihan PHR merupakan keputusan bupati. (Dayu Swasrina/balipost)