DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kerap terhambat karena ketiadaan blanko. Mengingat, blanko tidak disediakan sendiri oleh daerah tapi dipasok oleh pemerintah pusat.
“Artinya, kita mengambil blanko itu ke pusat, ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Provinsi yang mengambil dan itu kita distribusikan ke kabupaten/kota,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina di Denpasar, Jumat (10/1).
Menurut Anom, jumlah blanko KTP elektronik yang didistribusikan itupun ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jumlahnya harus tercatat karena merupakan dokumen negara.
Oleh karena itu, distribusi harus dilakukan secara hati-hati. “Satu saja hilang, itu sudah menjadi kehilangan dokumen negara,” jelasnya.
Ketika tidak ada blanko, lanjut Anom, Disdukcapil khususnya di kabupaten/kota tetap berupaya maksimal melayani masyarakat dengan memberikan surat keterangan (suket). Termasuk tetap memproses perekaman masyarakat yang membutuhkan KTP elektronik.
Masyarakat umumnya kehilangan KTP dan memperbaiki data sehingga mengurus KTP baru. Data terakhir per 8 Januari lalu, tercatat 78.220 suket yang diterbitkan. Suket memiliki kedudukan yang sama dengan KTP elektronik. (Rindra Devita/balipost)