DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian mobil di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar, diungkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (8/1). Pelakunya dua orang, Kadek Wijana Wirnata alias Ramos (52) dan Lalu Hendrayani alias Hendra (39).
Motifnya karena masalah utang piutang.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Jumat (10/1) menyampaikan, kasus pencurian ini dilaporkan Abdul Said (38). Mobil Daihatsu Xenia DK 1691 MJ di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar, milik I Putu Edi tapi dititipkan di TKP.
“Sebenarnya pelaku ke TKP untuk membicarakan masalah utang Rp 35 juta dengan pelapor (Said-red),” ujar AKBP Jiartana, didampingi Wakasatreskrim AKP Nyoman Darsana.
Namun saat kejadian, Abdul Said sedang pulang kampung di Sidoarjo, Jawa Timur. Karena lama menunggu, Ramos yang tatoan ini melihat mobil tersebut parkir di garasi dan mengira milik Said.
Selanjutnya pukul 19.00 Wita, Ramos beralamat di wilayah Sanur ini menyuruh Hendra memanggil tukang kunci. Tujuannya untuk membuat kunci duplikat.
Setelah dibuatkan kunci duplikat, oleh Hendra membawa mobil tersebut ke tempat kosnya di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. “Pelaku juga mamasang nopol palsu K 9248 GN. Mobil tersebut lalu dibawa ke sebuah bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso, Sanur,” tegasnya.
Pada Selasa (7/1), Edi ke TKP hendak mengambil mobilnya. Dia kaget karena mobilnya tidak ada dan langsung menghubungi Said.
Said langsung balik dari Sidoarjo ke rumahnya. Setibanya di Denpasar, Said melapor ke Polresta Denpasar.
Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I Iptu Made Putra Yudistira melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Rabu (8/1), kedua pelaku ditangkap dan barang bukti mobil diamankan dari salah satu bengkel, plat palsu serta kunci duplikat. (Kerta Negara/balipost)