DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya meminimalisir penyakit sosial masyarakat, seperti pekerja seks komersial (PSK), terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar razia.
Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Kamis (9/1) malam. Petugas Satpol PP melakukan razia ke tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bung Tomo I dan Kawasan Padanggalak.
Dari razia ini sebanyak 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan karena tidak memiliki kartu identitas diri yang jelas.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman sudarsana saat dihubungi, Jumat (10/1) mengatakan, pihaknya bergerak dari Kantor Satpol PP sekitar pukul 22.00 Wita menuju kawasan Jalan Bung Tomo I, Denpasar Barat.
Satu persatu yang dicurigai sebagai penjaja seks komersial diperiksa. Ada tiga perempuan saat diperiksa tidak membawa identitas jelas.
Satpol PP langsung membawa ketiganya ke kantor satpol PP di Jalan kecubung Denpasar. Setelah melakukan pemeriksaan di Jalan Bung Tomo I, Satpol PP langaung bergerak menuju kawasan Padang Galak yang terkenal dengan kawasan cafe tempat prostitusi.
Sampai di lokasi, petugas langsung menuju Cafe Jagungan I, dan memeriksa seluruh identitas pengunjung maupun pelayan cafe. Dari pemerikasaan sebanyak dua perempuan tidak memiliki identitas diangkut ke mobil patroli.
Setelah itu, petugas langsung menuju ke Jagungan II untuk pemeriksaan. Di tempat itu, Satpol PP mengangkut 11 pelayan cafe yang juga tidak memiliki identitas jelas.
Pelayan cafe yang diduga merupakan PSK tersebut sudah berumur. Yang termuda umur 28 tahun yakni Alisah, asal Banyuangi, Jawa Timur. Sisanya antara 31 tahun sampai 50 tahun.
Ke 19 PSK tersebut masih dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, mereka akan dilakukan tipiring, Senin (13/1) mendatang. (Asmara Putera/balipost)