SINGARAJA, BALIPOST.com – Loka POM Buleleng menyita 39.906 jenis kosmetik tanpa dilengkapi izin edar. Nilai dari keseluruhan produk yang disita ini mencapai Rp 247 juta.

Menurut Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari, Jumat (10/1), produk yang disita merupakan hasil pengawasan sepanjang 2019. Dijelaskan, setelah disita, produk-produk itu diserahkan pada pihak ketiga untuk dimusnahkan. “Kosmetik yang kami temukan tidak memiliki izin edar sehingga keamanannya tidak bisa dijamin,” katanya.

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Koirudin Dituntut Empat Tahun Penjara

Selain kosmetik, ditemukan juga 3.535 butir obat keras. Nilainta Rp 9,3 juta lebih.

Ada juga 365 butir obat tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia obat. “Aturannya obat keras sejatinya dapat dijual di apotek serta dibeli menggunakan resep dokter. Tapi di lapangan obat keras dijual oleh pihak yang tidak diberikan kewenangan,” sebutnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *