Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan surat nomor: B/058/LHK.00/12/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Surat tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Jumat (10/1) menjelaskan, surat KPK berisikan pesan supaya seluruh penyelenggara negara termasuk di Badung menyampaikan LHKPN periode tahun 2019 secara tepat waktu. Dari catatan Inspektorat Badung, ada 980 orang di Pemkab hingga perusahaan daerah baik pejabat eselon maupun staf di Badung yang wajib lapor (WL).

Baca juga:  Kasus Omicron Sempat Liburan ke Bali, Satgas COVID-19 Wajibkan Semua Kontak Erat Dikarantina

Mekanisme pelaporan dilakukan secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. LHKPN paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB. “Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tentu sanksi akan diberikan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *