Seorang warga sedang mengumpulkan sampah. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Tarif retribusi persampahan di Kabupaten Bangli akan dinaikkan. Pemkab Bangli melalui
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda No. 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke DPRD Bangli.

Kepala DLH Bangli Ida Ayu Gde Yudi Sutha berharap ranperda tersebut dapat segera dibahas oleh legislatif sehingga tarif retribusi persampahan yang baru bisa segera diberlakukan. Tarif retribusi sampah yang berlaku saat ini tergolong kecil.

Baca juga:  Hampir Dua Minggu, "Groundbreaking" TPST di Tahura Suwung Molor

Perlu ada penyesuaian. Dengan adanya pembaharuan tarif, pihaknya akan dapat lebih meningkatkan pelayanan dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Untuk diketahui, wilayah yang mendapat pelayanan persampahan yakni Kota Bangli dan semua pusat kecamatan di Kabupaten Bangli. Selain rumah tangga, retribusi atas pelayanan sampah juga dikenakan terhadap tempat usaha seperti warung, restoran, hotel, pertokoan dan rumah sakit. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *