BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melarang warga menanami bahu jalan dengan rumput gajah. Jika ada bahu jalan yang ditanami rumput gajah, akan dilakukan koordinasi ke desa hingga melayangkan teguran.
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Bangli Made Soma setiap tahun rutin dialokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Untuk menjaga kondisi jalan agar awet sehingga nyaman dilalui, salah satunya adalah tidak menanami bahu jalan dengan rumput gajah.
Ia mengutarakan dalam setiap kesempatan di desa, pihaknya selama ini cukup sering menyosialisasikan/mengingatkan masyarakat untuk tidak menanami bahu jalan dengan rumput gajah. Sebab bahu jalan yang ditanami rumput gajah, dapat cepat menyebabkan badan jalan rusak. “Penanaman rumput gajah di bahu jalan dapat mengancam keselamatan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ruang gerak pengendara jadi sempit dan mengahambat jalannya air ke got sehingga jalan jadi cepat rusak,” katanya saat ditemui belum lama ini.
Soma tak menampik dulu di beberapa tempat ia banyak menemukan ada bahu jalan yang ditanami rumput gajah. Namun sekarang hal itu sudah tidak ada lagi.
Dia mengatakan, kalau masih ditemukan seperti itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala desa/kepala dusun di wilayah setempat. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melayangkan surat teguran.
Di sisi lain, Soma mengungkapkan bahwa saat ini ruas jalan kabupaten milik Dinas PUPRPerkim Bangli sudah mulai disertifikatkan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Bangli. Sejauh ini penyertifikatan baru dilakukan di Kecamatan Bangli dan Tembuku.
Penyertifikatan ini merupakan tindaklanjut dari perintah KPK. “Tujuannya agar aset jalan kami jelas. Kalau sudah ada seritikatnya, ada hitam di atas putih kan jelas kepemilikannya,” terangnya.
Dengan telah disertifikatkannya seluruh ruas jalan milik kabupaten nanti, siapapun yang ingin memanfaatkan daerah milik jalan harus melapor ke Dinas PUPRPerkim Bangli. Kalau tidak, akan didenda. “Termasuk untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas harus izin ke PU (Dinas PUPRPerkim),” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)