DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembuangan limbah ke sungai terus berulang. Pembuang limbah tetap saja membandel dan menyebabkan kondisi air sungai berubah warna dan berbusa.
Terakhir, kasus air Tukad Badung berbuih terlihat pada Sabtu (11/1). Pelaku pembuang limbah masih ditelusuri jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Made Poniman, Senin (13/1) mengatakan, pihaknya kini bukan saja menindak dengan mengajukan pelanggar ke sidang tipiring. Melainkan juga membawa kasus tersebut ke penyidik umum, yakni kepolisian.
Karena pembuang limbah ke sungai, termasuk limbah sablon bisa dijerat dengan UU Lingkungan. Mereka sudah mencemari lingkungan, dampaknya luar biasa bagi kelestarian lingkungan. “Kami sudah laporkan pula kasus pembuangan limbah sablon ke Tukad Badung kepada polisi. Bahkan, kami Satpol PP sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kenapa usaha sablon tersebut disegel. Itu salah satu pertanyaan dari penyidik di kepolisian kepada kami, Satpol PP,” ujar Dewa Sayoga.
Ditanya soal larangan membuat usaha sablon di pinggiran Tukad Badung, Poniman menambahkan, Satpol PP bukan kewenangannya melarang tempat usaha. Ada pihak lain yang mengatur soal itu.
Pihaknya hanya melakukan penindakan bila ada pelanggaran. Seperti yang dilakukan terhadap Mila Batik yang ditindak akibat membuang limbah ke sungai. Sebelumnya, setelah terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah tekstil (sablon) ke Tukad Badung, pemilik usaha sablon Mila Batik, diberikan sanksi oleh Satpol PP Denpasar.
Sanksi tersebut berupa penyegelan usaha yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat. Penyegelan usaha milik Haji Nurhayati ini juga dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, aparat Kecamatan Denpasar Barat, aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/Satpol PP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Mila Batik,” ujarnya.
Selain disegel, pemilik juga digiring ke sidang tipiring. Pada sidang dengan Hakim Esthar Oktavi, SH.,MH., dan Panitera, Ni Nyoman Suriani, SH., pembuang limbah sablon ini dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 juta. (Asmara Putera/balipost)