I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desa adat bermartabat, mandiri secara ekonomi dan memiliki kepribadian dalam kebudayaan, merupakan harapan ideal krama Bali. Karena itu Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster berupaya menata desa adat agar lebih maju ke depan.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., Jumat (10/1) mengatakan, langkah penguatan desa adat diawali dengan penyusunan Perda No.4/2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini menjadi payung hukum dalam tata kelola desa adat.

Perda No.4/2019 ini kemudian mengamanatkan Pergub No.34/2019 tentang tata kelola keuangan desa adat di Bali. “Misinya adalah penguatan fungsi dan kedudukan desa adat, mewujudkan tata kelola desa adat, tata kelola perekonomian adat, pemajuan hukum adat Bali dan pembangunan kawasan perdesaan,” ujar pejabat asal Banjar Dukuh, Dauh Peken, Tabanan ini.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Belum Bisa Pastikan Serapan Anggaran Penanganan COVID-19

Dalam konteks itu melalui APBD Semesta Berencana Tahun 2020, Pemprov Bali mengalokasikan bantuan dana Rp 300 juta untuk masing-masing desa adat di Bali, yang kini jumlahnya mencapai 1.493. Ini upaya Pemprov Bali menguatkan fungsi desa adat.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tiga baga yaitu parahyangan, pawongan dan palemahan. Di samping menunjang program prioritas Provinsi Bali seperti Bulan Bahasa Bali, pembinaan kesenian Bali (wali, bebali dan balih-balihan), pembinaan pesantian, pengembangan TK/PAUD bernuansa Hindu dan lain sebaginya, sehingga misi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ dapat diwujudkan.

Baca juga:  Puspem Badung Dilengkapi Taman Bermain Anak

“Tahun 2020 ini, desa adat menerima bantuan masing-masing Rp 300 juta. Kami sudah membuat petunjuk teknis untuk mengelola anggaran tersebut. Mencakup biaya rutin, biaya program, dan biaya operasional. Kita sudah atur dalam juknis, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. Untuk mengoptimalkan ini, kita akan melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata mantan Kadisdukcapil dan KB Provinsi Bali ini.

Di sisi lain, kata Kartika Jaya Seputra, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dibentuk berdasarkan Perda No.7/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas teranyar ini termasuk tipe A terdiri atas empat bidang dan satu sekretaris. Empat bidang itu yaitu Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat, Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat, Bidang Pemajuan Hukum Adat Bali dan Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat.

Baca juga:  Perizinan Pembangunan Villa Mesti Libatkan Desa Adat dan PHRI

Dalam menjalankan tugas, Dinas PMA ini bermitra dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan OPD terkait. ‘’Dalam menjalankan tupoksi, kami akan bermitra kerja dengan Majelis Desa Adat dan OPD terkait,’’ ujar I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang dilantik menjadi Kadis PMA, Kamis (2/1). (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *