Suasana di Pasar Badung. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasional Pasar Badung pasca terbakar kembali dilakukan sejak 24 Februari 2019. Pedagang yang sebelumnya direlokasi ke Eks.Tiara Grosir, telah dipindahkan kembali ke Pasar Badung yang sudah dibangun kembali.

Kini, denyut Pasar Badung hampir setahun berjalan. Namun, PD Pasar yang diberikan wewenang untuk mengelola pasar ini, belum bisa menarik biaya sewa kios dan los.

Direktur Umum PD Pasar Denpasar AAN Yuliarta, Senin (13/1) mengakui kondisi tersebut. Pihaknya hingga kini belum bisa menarik biaya sewa kios dan los yang digunakan pedagang.

Baca juga:  Sidang Tipiring di Pasar Badung, 10 Pelanggar Perda Dijatuhkan Denda

Penyebabnya, sampai saat ini Pemkot Denpasar belum menyerahkan hak pengelolaannya kepada PD Pasar. Dikatakan, PD Pasar sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota untuk pengelolaan gedung yang dibangun dengan dana miliaran rupiah tersebut.

Hanya saja, permohonan tersebut masih dalam kajian tim di Pemkot. “Katanya masih dalam kajian, sehingga pengelolaannya belum ada penyerahan,” kata Yuliarta.

Padahal, hibah Pasar Badung kepada Pemkot Denpasar sudah diserahkan oleh Kementerian Perdagangan RI, Rabu 23 Oktober 2019 lalu. Hibah Pasar Badung ini diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs. Syailendra berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor : 295/M-DAG/BAST/10/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019.  (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Mulai Ramai, Aktivitas Penimbangan Ikan di Pengambengan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *