Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (kiri) saat mengikuti persidangan, Senin (13/1). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pesta Sabu-sabu berujung jeruji besi. I Nyoman Dharma anak Hendrawan yang didakwa melakukannya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, Senin (13/1).

Terdakwa cukup terpukul dengan vonis ini. Dia menangis dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengonsumsi narkoba lagi.

Pihak keluarga juga cukup kaget. Setelah dirundingkan dengan pihak keluarga besar terdakwa, pihaknya memilih tidak mengajukan banding, tetapi menerima semua putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Senin (12/8/2019), kepolisian menggerebek sebuah kamar kos. Setelah diperingatkan sebanyak tiga kali, penghuni kosnya tetap tidak mau membuka pintu.

Baca juga:  Kesbangpol Sidak WNA di Sekolah

Sehingga pintu kos didobrak dan ditemukan tiga orang (2 laki dan 1 perempuan) yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu. Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba, melakukan pemeriksaan di TKP.

Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba jenis sabu, di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual, bong /alat isap sabu, korek api, pipet dan perlengkapan lainnya.

Baca juga:  Selundupkan Sabu di Perut, Kurir Narkotika Jaringan Malaysia-Bali Ditangkap di Bandara

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah diinterogasi, ketiga pelaku bernama I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) seorang pegawai kontrak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang juga anak Kepala Disdukcapil, Komang Dharma Suyasa.

Orang kedua yang ditangkap adalah kekasih Dharma Yuda, Luh Nila Emaliani (19), seorang remaja asal Banjar Minggir, Desa Gelgel. Satu lagi, adalah teman Yuda, yakni Dewa Alit Krisna Meranggi (18), seorang pelajar SMAN Dawan, asal Lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin.

Baca juga:  Dituntut 19 Tahun, Wanita Thailand Bakal Minta Ini di Pledoinya

Dengan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga selain sebagai pemakai, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, juga sebagai pengedar.

Kedua terdakwa yakni Nilla dan Krisna sudah divonis. Krisna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider bulan kurungan penjara. Sedangkan, untuk terdakwa Nila hanya divonis dua bulan kurungan penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *