Suasana sidang kasus pembuangan bayi dengan terdakwa Ni Ketut Juniari di PN Bangli, Senin (13/1). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli akhirnya memutuskan vonis terhadap pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut. Kedua terdakwa yakni Ni Ketut Juniari dan I Kadek Sugita dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 dan 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar Senin (13/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya. Kedua terdakwa dihadirkan secara bergiliran. Juniari menjalani sidang lebih dulu.

Baca juga:  Tes Ofisial MotoGP Terganggu Lintasan Kotor

Oleh Majelis hakim, perempuan yang kini tengah hamil itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan JPU. Atas perbuatannya, Juniari dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Vonis hakim untuk Juniari lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumya, Juniari menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga:  10 Ibu Hamil di Tabanan Positif HIV

Sementara dalam sidang Kadek Sugita, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa memenuhi semua unsur yang didakwaan JPU. Karenannya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuang bayinya sendiri merupakan tindakan yang tidak berprikemanusian dan tidak bermoral. Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak keseimbangan alam sebagaimana konsep Tri Hita Karana dan membuat wilayah yang dijadikan lokasi pembuangan bayi menjadi leteh, resah, kotor dan cuntaka.

Baca juga:  Setubuhi Cucu Hingga Hamil, Jero Dindin Dituntut 15 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Wiratjaya.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Atas vonis ini, Sugita dan JPU menyatakan menerima. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *