hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah menetapkan secara resmi Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Badung 2020. Badung merupakan satu-satunya wilayah di Bali yang konsisten menerapkan UMS.

Dengan besaran Rp 3.076.597,27, para pekerja pariwisata yang bergerak di bidang hotel bintang 3, 4 dan 5 bisa tersenyum. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut.

Penetapan UMS ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 82/03-M/HK/2020 tentang Upah Minimun Sektoral Kabupaten Badung. Keputusan ini ditandatangi langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tertanggal 2 Januari 2020.

Baca juga:  Paguyuban Transportasi Sampan Protes Wahana Air di Teluk Gilimanuk

“UMS Kabupaten Badung tahun 2020 sudah ditetapkan dan sudah mulai berlaku. UMS hanya berlaku untuk akomodasi jenis hotel bintang 3, 4 dan 5,” ujar IB Oka Dirga, Senin (13/1).

Dengan ditetapkanya UMS, kata IB Oka Dirga semua usaha akomodasi hotel bitang 3, 4 dan 5 di Kabupaten Badung harus melaksanakannya. “Ini (penerapan UMS) tanpa kecuali, karena kesepakatan antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah. Ini sudah disosialisasikan, jadi kami yakin semua sudah mengerti,” tegasnya.

Baca juga:  Vaksin Booster Kedua, Badung Siagakan Belasan Puskesmas dan RS

Birokrat asal Desa Taman, Abiansemal ini mengatakan penerapan UMS berbeda dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni UMK boleh minta penangguhan, namun untuk penerapan UMS tidak ada penangguhan.

“Sebuah usaha hotel berani menyatakan diri sebagai hotel bintang 3, 4 dan 5 sudah pasti mampu memberikan nafkah yang lebih baik untuk pekerjaannya, jadi,  tidak ada penangguhan,” tegasnya lagi.

kendati demikian, IB Oka Dirga mengakui tetap akan mengingatkan bahwa UMS ini harus dilaksanakan bagi hotel yang telah ditentukan. Terlebih, permohonan penerapan UMS ini merupakan hasil kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga:  Pertamini Bukan Mitra Resmi Pertamina

“Kami akan tetap ingatkan (ke hotel bintang 3-5) bahwa UMS sudah berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan penerapan UMS ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di bidang pariwisata. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *