DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Desa Pamecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, ditahan Senin (13/1) usai dilimpahkan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar. Menurut Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel IGN Ary Kesuma, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Uang pungutan tidak dimasukan ke dalam kas desa, atau pendapatan asli desa,” ucap Astawa.
Negara berdasarkan perhitungan dirugikan Rp 190 juta karena diduga pungutan desa Pemecutan Kaja pada 2010-2016 tidak disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. Dana pungutan dari warung, toko, dan lainnya itu pemanfaatannya tidak melalui APBDes.
“Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” tandas Astawa.
Kata dia, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes.
Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya. (Miasa/balipost)