DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan Kepala Desa Pamecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, Senin (13/1) membuat syok yang bersangkutan. Pasalnya, kata Kuasa hukum tersangka, Made Adi Mustika, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta.
Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke BUMDes.
Saat ditahan usai pelimpahan tahap II, Arwatha menangis dan syok. Ia ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)