Gubernur Koster (kiri) menandatangani MoU Pembangunan Rendah Karbon, Selasa (14/1). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster dan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/1). Suharso menilai, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi.

Namun, juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan. PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. “Pembangunan rendah karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional Enam (PN 6) yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Harian Bali Capai Seratusan Orang, Hanya Kabupaten Ini Laporkan Nihil Tambahan

Menurut Suharso, capaian ini patut diapresiasi. Mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional.

Sidang kabinet juga telah menyepakati penurunan emisi GRK sebagai salah satu kerangka ekonomi makro, setara dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan indikator lainnya. “Untuk itu, komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rendah karbon menjadi momentum penting dalam merespons capaian tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  PRK Sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Sebelumnya, 5 provinsi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dan telah menjadi provinsi percontohan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *