Tersangka A A Ngurah Arwatha diantar jaksa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (13/1). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar melalui Pidsus telah menunjuk lima jaksa. Kelimanya bertugas untuk mengawal sekaligus menyidangkan perkara dugaan korupsi atas pungutan desa melalui tangan linmas.

Lima jaksa yang siap mengawal dan membuktikan perkara ini adalah Gusti Ayu Rai Artini, Catur Rianita Dharmawathi, Ni Wayan Erawati Susina, Putu Agus Adnyana Putra dan Ida Bagus Putu Suadharma. Di sisi lain, atas penahanan Anak Agung Ngurah Arwatha, banyak masyarakat yang kaget. Apalagi, dia terpilih kembali sebagai kades periode kedua, mengalahkan pesaingnya.

Baca juga:  Berikan Pelayanan Publik, Wabup "Warning" ASN Jangan Pungli

Namun demikian, pihak kepolisian yang membuat laporan tersendiri atas temuan di lapangan, yang kemudian menetapkan Arwatha yang lulusan SMA ini sebagai tersangka. Hanya saja, saat menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar itu.

Namun hal berbeda dilakukan pihak Kejari Denpasar. Begitu menerima pelimpahan dan memeriksa berkas, jaksa memilih melalukan penahanan.

Baca juga:  Terkait Pungli, KPK Geledah 3 Rutan

Pihak kejaksaan saat itu berdalih bahwa jaksa punya kewenangan subyektif. Selain itu, sebagaimana alasan yang disampaikan Kasiintel Agung Kejari Denpasar I IGN Ary Kesuma bersama Kasipidsus Nengah Astawa, bahwa alasan lain dilakukan penahanan karena berdasarkan barang bukti yang cukup, terdakwa dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *