Sidang terkait permohonan penerbitan sertifikat tanah di Komisi Informasi Provensi Bali, Denpasar, Selasa (14/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang ajudifikasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali atas pemohon Dra. Ni Made Sudani, MBA., MM., dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Karangasem, berlangsung singkat. Karena sidang perdana dengan Ketua Majelis Komisioner I Gusti Ngurah Wirajasa dan anggota I G.A.G.A.Widiana Kepakisan dan Ketut Suharya Wiyasa baru sebatas pemeriksaan pendahuluan.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak. Sayangnya, pada sidang, Selasa (14/1) yang dihadiri pemohon Ni Made Sudani dan termohon BPN Karangasem diwakili Suhadi, tidak bisa melanjutkan proses mediasi.

Baca juga:  Ini, 5 Nama yang Direkomendasikan Jadi Anggota KI

Karena Suhadi hanya membawa surat tugas dari pimpinan instansinya, yakni BPN Karangasem. Tidak berupa surat kuasa yang bisa mendengarkan, menyampaikan pendapat dan memberi keputusan.

Suhadi hanya membawa surat tugas untuk mengikuti sidang ajudifikasi saja, sehingga majelis hakim komisioner memutuskan untuk menunda sidang pada lain hari. Maksimal, majelis punya waktu 14 hari untuk melakukan sidang mediasi tersebut. “Saya minta agar dalam tiga hari ke depan sudah ada kejelasan terkait dengan surat kuasa yang akan diberikan untuk mengikuti proses mediasi nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim Komisioner kepada Suhadi.

Baca juga:  Denpasar Laporkan Puluhan Kasus Baru, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh di Bawah 10

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan No Sengketa 010/XII/KI.Bali-PS/2019 atas nama pemohon Ni Made Sudani. Kasus ini bermula dari permohonan Made Sudani kepada BPN Karangasem untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Iwan Abdi Suandana yang sebelumnya sertifikat hak milik atas nama I Kadek Tirtayasa dengan No sertifikat hak milik 1136 Desa Manggis.

Permohonan ini tidak ditindaklanjuti oleh BPN Karangasem dalam waktu yang cukup lama, sehingga sampai pada proses pengaduan ke Komisi Informasi. Pada sidang, pemohon Ni Made Sudani juga membawa sejumlah berkas sebagai bukti penunjang terkait perkara yang diajukan ini.

Baca juga:  Seluruh Ruangan SMAN 1 Denpasar Disemprot Disinfektan

Beberapa diantaranya, yakni Surat dari Polres Karangasem per 31 Desember 2013, salinan Putusan PN Karangasem, serta surat keterangan pimpinan BRI Cabang Amlapura. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *