Suasana sosialisasi calon perseorangan yang dilakukan KPU Kota Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pilkada Serentak 2020 semakin dekat. Bahkan, tahapan proses pilkada sudah ditetapkan. Oleh karena itu, KPU Kota Denpasar mulai melakukan berbagai langkah untuk menyukseskan hajatan lima tahunan yang akan digelar pada 23 September 2020 mendatang ini.

Selasa (14/1), KPU Denpasar menyelenggarakan sosialisasi terkait calon perseorangan yang akan ikut bersaing dalam pilkada. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, adanya dukungan masyarakat yang ditandai dengan mengumpulkan fotocopy KTP elektronik sebanyak 39.452.

Baca juga:  Ini, Aturan Baru Penerbangan yang Disosialisasikan Kemenhub

Itulah salah satu materi sosialisasi yang disampaikan KPU Denpasar di hadapan pengurus partai politik dan peserta. Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu, perwakilan partai politik dan kalangan akademisi.

Arsa Jaya mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain calon dari partai politik juga dirancang calon perseorangan. Sesuai anggaran, KPU merancang lima pasangan calon, dua di antaranya calon perseorangan. ‘’Melalui sosialisasi ini masyarakat memahami apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan, termasuk kapan menyerahkan syarat dukungan,’’ ujarnya.

Baca juga:  Ny Putri Koster Sosialisasikan Perpustakaan Digital Sebagai “Rumah” Pencari Ilmu

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU No.3 Tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti yang tertera pada pasal 3, yakni usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat.

Sementara pada pasal 95 disebutakan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, dan Kades tidak dibolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. ‘’Semua surat dukungan itu harus disertai fotocopy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silom,’’ kata Lidartawan.

Baca juga:  BMKG Minta Pemudik Aktif Lihat Informasi dan Kondisi Cuaca

Untuk dapat menjadi calon perseorangan di Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 fotocopy KTP elektronik. Sebaran dukungan minimal di tiga kecamatan. Penyerahan syarat dukungan dilakukan 19-23 Februari 2020. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *