SEMARAPURA, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Klungkung memanggil Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung beserta pengelola pasar, Selasa (14/1). Salah satu persoalan yang muncul, adalah proses revitalisasi Pasar Semarapura yang tidak kunjung tuntas.
Terlebih, melihat masalah kepemilikan kios yang sangat rumit, membuat persoalan ini tak kunjung tuntas. Kepala Dinas Koperasi Wayan Ardiasa, mengatakan ada empat pasar yang dikelola langsung Pemkab Klungkung, yakni Pasar Mentigi, Pasar Kusamba, Pasar Galiran dan Pasar Semarapura.
Khusus persoalan Pasar Semarapura, Ardiasa mengakui belum bisa menyelesaikan masalah kepemilikan kios hak milik di atas hak milik. Ini salah satu kunci persoalan, sehingga proses revitalisasi Pasar Semarapura menjadi terhambat.
Ia mengaku sudah menindaklanjuti persoalan ini, dengan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan. Diharapkan ini bisa menjadi pembuka untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi pasar yang sudah menjadi masalah menahun.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung Wayan Misna, rapat kerja ini sebagai langkah lembaga dewan untuk menggali seluruh persoalan pengelolaan pasar, dan bagaimana cara pemerintah daerah dalam menyelesaikannya. Seperti pada kasus revitalisasi Pasar Semarapura, pihaknya juga ingin mendengar langsung seperti apa kendalanya, sehingga lembaga dewan bisa bersama-sama mendorong berbagai langkah solusi untuk segera menuntaskannya.
Mengenai langkah eksekutif meminta pendapat hukum kepada kejaksaan, politisi PDIP ini mengaku sangat mendukung. “Titik persoalannya adalah masih adanya kios hak milik di atas aset hak milik pemerintah daerah. Jadi, hak milik di atas hak milik. Ini membuat revitalisasi Pasar Semarapura terus berlarut-larut,” katanya. (Bagiarta/balipost)