MANGUPURA, BALIPOST.com – Tak hanya akta kelahiran, pasangan suami istri di Kabupaten Badung juga belum memiliki akta perkawinan. Dari status perkawinan di Badung tercatat sebanyak 254.196 jiwa namun baru 117.783 jiwa yang sudah memiliki akta perkawinan.
Selebihnya ada 136.413 jiwa laki dan perempuan yang belum memiliki akta. Rentang usia 45-49 tahun tercatat paling banyak belum memiliki akta yakni 24.826 penduduk dari perwakinan sebanyak 43.447 orang.
Kemudian disusul rentang usia 50-54 tahun dengan jumlah 20.488 orang dari 33.530 perkawinan. Kemudian usia 55-59 tahun dari perwakinan sebanyak 21.462 orang dan 14.811 orang diantaranya belum memilki akta perkawinan.
Sementara untuk usia 15-19 tahun dengan jumlah perkawinan 238 hanya 3 orang yang belum memiliki akta perkawinan. Sedang untuk usia 20-24 tahun tercatat ada 5.241 orang dan yang belum memiliki akta perkawinan sebanyak 284 orang terdiri dari 45 laki-laki dan 239 perempuan.
Melihat kondisi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA. Ngr Arimbawa yang didampingi Kabag Humas Made Suardita, Selasa (14/1) mengakui, akan mengoptimalkan pelayanan adminitrasi kependudukan. “Kami akan terus mengoptimlakan pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola. Juga mencari solusi dan langkah strategis untuk meningkatkan capaian pelayanan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akte perceraian,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung telah meluncurkan inovasi Program “Badung Aku Sapa” dan mobil keliling pelayanan administrasi kependudukan, serta mencanangkan Program “GISA” (Gerakkan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Program Badung Aku Sapa berarti Administrasi Kependudukan Satu Paket dengan program 3 in 1.
Program Badung Aku Sapa, diluncurkan secara resmi Puspem Badung, Kamis (8/3/2019) yang ditandai pengguntingan pita. Program Badung Aku Sapa mempunyai paket layanan 3 in 1 meliputi; pertama, layanan satu paket akte kelahiran, masyarakat langsung mendapatkan kutipan akte kelahiran, KK dan KIA. Kedua, paket akte perkawinan, yang didapat yakni akte perkawinan, KK dan perubahan KTP.
Ketiga, paket akte kematian yang didapat akte kematian, perubahan KK dan santunan sebesar Rp 10 juta. Keempat, paket perceraian, yang didapat akte cerai, perubahan KK dan perubahan KTP. (Parwata/balipost)