DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Senin (13/1), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan ini menambah daftar kepala desa atau yang di Bali disebut perbekel terjerat kasus korupsi.
Sejak tahun 2014 ada lima kepala desa di Bali yang diproses hukum khusus tindak pidana korupsi. Ada gejala kini perbekel mulai berani korupsi, tindak pidana yang umumnya dilakukan pejabat yang lebih tinggi jabatannya.
Data Indonesia Corruption Watch menyebutkan kini pelaku korupsi kepala desa meningkat cukup tajam. Tahun 2015 hingga 2018 saja di seluruh Indonesia ada hampir 231 kepala desa yang terseret korupsi.
Sementara Presiden Jokowi menyodorkan angka yang lebih besar yakni 900 kades korupsi. Ada gejala, meningkatnya jumlah kades tersangkut korupsi terjadi sejak alokasi dana desa yang demikian besar.
Akademisi FISIP Unud I Made Anom Wiranata, S.IP., M.A. menyebutkan, secara umum korupsi terjadi apabila tak ada kontrol dan pengawasan melekat. Dalam konteks desa, memang ada lembaga perwakilan yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai pengawas.
Sayangnya anggota BPD ini, kata Anom, lebih banyak orang-orang dekat kades. “Warga desa sering tidak mengetahui siapa wakil mereka di BPD,” kata Anom yang baru saja menyelesaikan program doktoralnya ini.
Di sisi lain, lanjut Anom, makin beraninya perbekel korupsi juga karena faktor jumlah alokasi dana desa yang cukup besar, tetapi pengawasannya sangatlah lemah. “Tidak mungkin, BPK dan BPKP turun ke semua desa. Akibatnya potensi korupsinya tinggi,” tegasnya.
Pemilihan perbekel yang menggunakan sistem elektoral juga berperan dalam mendorong perbekel korupsi karena pemilih yang pragmatis. Dalam pandangan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) I Nyoman Mardika, desa saat ini mengelola anggaran yang begitu besar. “Berdasarkan Permendagri 20/2018 adalah kuasa pengguna anggaran dalam mengelola keuangan desa,” katanya.
Karena itu, kata Mardika, perbekel berkewajiban melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan. Transparansi menjadi hal yang wajib.
Dengan dana yang cukup besar, kata Mardika, seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan oleh desa. “Sehingga kasus yang menyeret Perbekel Pemecutan Kaja sangat disayangkan,” tegasnya. Apalagi berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perbekel tidak diperkenankan melakukan pungutan. (Winata/balipost)