DENPASAR, BALIPOST.com – Alokasi dana desa untuk Bali setiap tahunnya terus meningkat sejak digelontorkan 2015 lalu. Secara spesifik juga tidak ada penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa, kecuali menyangkut permasalahan administrasi.
Itu pun terjadi saat dana desa masih merupakan program baru dari pemerintah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, Selasa (14/1) mengatakan, dana desa selama ini telah dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Prioritas pemanfaatan dana desa itu biasanya dikawal dengan terbitnya Peraturan Menteri PDTT terkait dengan prioritas pemanfaatan dana desa. Tetapi untuk bisa ditetapkan yang mana menjadi prioritas, mekanismenya harus melalui musyawarah desa (musdes),” ujarnya.
Menurut Anom, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi desa. Namun hanya sebatas memberikan rambu, sehingga masyarakat desa dalam musdes betul-betul melakukan kajian secara benar.
Dengan demikian, apa yang menjadi prioritas memang dibutuhkan di desa tersebut sesuai potensinya. Itu pun tidak selalu dana desa digunakan untuk pembangunan fisik. “Kalau memang sudah tidak perlu lagi membangun sarana-prasarana fisik, itu tidak perlu dipaksakan. Tetapi bagaimana sekarang melakukan pemanfaatan dana desa itu untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi masyarakat desa,” paparnya.
Anom juga meminta masyarakat desa tidak cuek, tetapi ikut serta mengawasi pemanfaatan dana desa. Terlebih sesuai instruksi Menteri Keuangan RI, dana desa bukanlah untuk kepala desa melainkan rakyat di desa. (Rindra Devita/balipost)