DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah warga Gang VI Jalan Trenggana, Penatih, mendatangi kantor DPRD Denpasar, Rabu (15/1). Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan perumahan dan jembatan yang berada di wilayah perumahan setempat.
Warga menilai, pembangunan sedikitnya 58 unit rumah yang direncanakan pengembang, berpotensi merusak daya dukung lingkungan. Para perwakilan warga ini diterima Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi.
Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menjelaskan, ada pembangunan perumahan di Gang VI Jalan Trenggana. Selain itu, juga dibangun jembatan yang menghubungkan dua wilayah yakni Penatih dengan Penatih Dangin Puri.
Pembangunan rumah ini sebenarnya sudah sejak lama ditolak warga. Terlebih, pada awalnya pengembang berencana membangun 8 unit rumah saja. (Asmara Putera/balipost)