DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Gang VI Jalan Trenggana, Penatih, mendatangi DPRD Denpasar. Mereka mengeluhkan pembangunan perumahan dan jembatan di wilayahnya.
Terkait ini, Kepala Dinas PUPR Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta mengakui, kawasan tersebut merupakan lahan perumahan. Artinya, lahan tersebut bisa dibangun.
Hanya saja, izin pengaplingan belum ada karena pembangunan rumah dengan jumlah 58 unit harus ada izin kapling. “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin untuk perumahan yang ada di sebelah timur sungai,” ujar Kepala Dinas Perizinan Denpasar I.B. Benni.
Para perwakilan warga ini diterima Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Rabu (15/1). Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan dalam kesempatan itu menyampaikan ada pembangunan perumahan yang ada di Gang VI Jalan Trenggana.
Selain itu, juga dibangun jembatan yang menghubungkan dua wilayah, yakni Penatih dengan Penatih Dangin Puri. Pembangunan rumah ini sebenarnya sudah sejak lama ditolak warga.
Pada awalnya pengembang beremcana membabgun 8 unit rumah saja. Hanya setelah berjalan lama, tiba-tiba pengembang membangun 58 unit rumah. (Asmara Putera/balipost)