GIANYAR, BALIPOST.com – Dituding menggelapkan uang Rp 7,5 miliar, seorang teller salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Ubud, Ni Wayan Putri Lestari kini harus menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Selasa (14/1). Sidang dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa I Wayan Gendo Suardana, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn.
Dalam surat keberatannya, Gendo mempertanyakan sistem perbankan BPR tempat terdakwa bekerja, yang dilengkapi sistem digitalisasi dan komputerisasi, dengan mekanisme pangawasan berjenjang. Berbekal sistem tersebut dipandang aneh bila terdakwa dapat melakukan tindak pidana perbankan atau penggelapan hingga mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun. “Logiskah hanya seorang teller bisa menggelapkan uang hingga lebih dari Rp 7 miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun?,” ujarnya.
Gendo juga mempelajari rekam jejak BPR yang ada di Ubud. Ternyata tidak taat hukum ketenagakerjaan, sebab mempraktekan penetapan kliennya sebagai karyawan kontrak di awal dengan training 3 bulan.
Bagi Gendo menyebut hal itu menunjukan perusahaan dengan rekam jejak tidak baik. Lebih lanjut, Gendo juga mempersoalkan kedua atasan terdakwa yang hanya ditetapkan sebagai saksi.
Padahal kedua atasan tersebut, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara jelas disebutkan bahwa tindak pidana dilakukan bersama kedua atasannya itu. Atas dasar tersebut, Gendo menduga bahwa Penuntut Umum melakukan tebang pilih dalam kasus ini. “Mengapa hanya terdakwa saja yang diajukan ke depan persidangan? Keadaan ini menunjukan bahwa Penuntut Umum bertindak tebang pilih dan hanya menyasar terdakwa yang dalam konteks perkara ini,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)