DENPASAR, BALIPOST.com – Suasana perumahan yang ditolak warga Penatih, Dangin Puri dan warga Jalan Trenggana nampak lengang. Luas lahan di lokasi yang rencananya dibangun 58 unit rumah ini mencapai 40 are.
Mantan Prajuru Banjar Palagan, Penatih, Kadek Alit Sumantara mengatakan sejak awal pembangunan perumahan ini ditolak warga. Sekitar tahun 2017.
Beberapa kali dilakukan mediasi, selalu mendapat penolakan warga. Sampai akhirnya mereka mendatangi DPRD Denpasar.
Para perwakilan warga ini diterima Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara dan Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi. Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menjelaskan, ada pembangunan perumahan di Gang VI Jalan Trenggana. Selain itu, juga dibangun jembatan yang menghubungkan dua wilayah yakni Penatih dengan Penatih Dangin Puri.
Terhadap pemanfaatan lahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta mengakui, kawasan tersebut merupakan lahan perumahan. Artinya, lahan tersebut bisa dibangun.
Hanya saja, izin pengkaplingan belum ada karena pembangunan rumah dengan jumlah 58 unit harus ada izin kapling. ‘’Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin untuk perumahan yang ada di sebelah timur sungai,’’ ujar Kepala Dinas Perizinan Denpasar I.B. Benny Pidada. (Asmara Putera/balipost)