DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diimbau hati-hati, khususnya anak-anak. Pasalnya saat ini beredar paket sabu-sabu (SS) dikemas mirip bungkus permen. Hal ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap tersangka Harmanto (33) di Jalan Tukad Irawadi, Densel, Sabtu (11/1).
“Ada modus baru yaitu paket sabu-sabu dikemas bungkus khusus mirip permen. Selain itu dalam kemasan itu isi beratnya, ada isi angka 1, 04 dan seterusnya. Maksudnya berat 1 gram dan 0,4 gram dan seterusnya,” tegas Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Rabu (15/1).
Dari tersangka Harmanto diamankan 115 plastik pres berisi SS berat bersih 81,61 gram dan delapan plastik pres berisi 750 butir ineks. Pelaku berstatus residivis karena pernah ditangkap kasus narkoba tahun 2014.
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas menemukan barang bukti delapan plastik pres berisi 750 butir ekstasi di saku celananya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan 115 plastik pres berisi SS berat bersih 81,61 gram di bak mesin pompa air depan kamar kosnya.
Pelaku berperan sebagai kurir telah melakukan 5 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempelan.
Sedangkan Narayana (23) dibekuk di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan.
Diamankan barang bukti satu plastik pres berisi SS berat bersih 99,23 gram dan 11 plastik pres warna silver berisi 700 butir ekstasi. Dia mengaku disuruh oleh seseorang biasa dipanggil Komang berada di dalam LP krobokan.
Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta rupiah setiap minggu. Pelaku lain yang dibekuk, Sumiarta (23) di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 35 paket SS dengan berat bersih 68,65 gram.
Tersangka Rohmaan (35) dibekuk di Jalan Pura Demak, Denbar, dengan barang bukti 23 plastik klip berisi SS berat bersih 8,67 gram dan 16 butir ekstasi. Tersangka Amir (36) ditangkap di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 11 plastik klip berisi SS dengan berat bersih 5,87 gram dan lima butir ekstasi.
Sementara dari tersangka Parwata (27) ditangkap di Jalan Puputan Baru, Denpasar Barat, disita 25 paket SS dengan berat bersih 5,40 gram. Tersangka Bambang (38) pekerjaan sopir dibekuk di Jalan Sanitasi, Sidakarya, Denpasar Selatan. Polisi mengamankan barang bukti 17 paket SS berat bersih 6, 48 gram. (Kerta Negara/balipost)